Penyebab THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab THR 2023 PNS TNI dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab THR PNS TNI Polri hingga pensiunan tidak cair full 100 persen akhirnya terungkap.

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN.

Yang meliputi semua PNS, TNI dan Polri hingga pensiunan.

Pada tahun ini, para ASN hanya akan menerima THR sebesar Gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sehingga besaran dan nominal THR 2023 PNS TNI Polri hingga pensiunan masih tidak berubah dari tahun lalu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Berubah! Aturan Baru Pencairan THR 2023, Mulai Hak Karyawan hingga Sanksi Perusahaan

Ketentuan ini juga mengatur pemberian Gaji ke-13 bagi para ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali.

Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.

Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023.

Bendahara negara itu mendetail, komponen pemberian THR yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved