Cek Rekening! THR dan Gaji 13 Guru Agama di Kalbar Cair Usai Tertunda Sejak 2023 Total Rp6,8 Miliar

Pemprov Kalbar juga memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 guru telah menerima.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERIKAN SAMBUTAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri saat memberikan sambutan pada sebuah acara beberapa waktu lalu. Pemprov usulkan dana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama mencapai Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13. 

Ringkasan Berita:
  1. Guru agama di Kalimantan Barat akhirnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 setelah penantian panjang sejak 2023 akibat persoalan data antarinstansi.
  2. Total dana yang diusulkan untuk pembayaran mencapai sekitar Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13 khusus bagi guru agama.
  3. Hak guru lainnya tetap disalurkan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta THR dan Gaji 13 untuk guru umum lebih Rp48 miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kabar bahagia datang bagi ribuan guru agama di Kalimantan Barat. 

Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2023, akhirnya pada tahun 2025 ini para guru agama di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalbar dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang selama ini tertunda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, memastikan kabar baik tersebut.

Ia menyebut, keputusan ini merupakan hasil koordinasi panjang antara Pemprov Kalbar dengan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikdasmen, hingga Kemenag.

Baca juga: NIAT Antar Kue, Berujung Duka! Siti Ukhro Meninggal Setelah Ditabrak di Ayani Depan SMKN 5 Pontianak

“Alhamdulillah, setelah dua tahun kita memperjuangkan, akhirnya guru agama di Kalbar akan menerima THR dan Gaji ke-13 tahun ini,” ujar Faisal di Pontianak, Minggu 9 November 2025.

Selama dua tahun terakhir, pembayaran tunjangan tersebut sempat terkendala akibat tumpang tindih data antarinstansi.

Guru agama yang diangkat oleh Pemda tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, namun sertifikasinya berada di sistem Education Management Information System (Emis) milik Kemenag.

Akibatnya, mereka sempat “tidak terbaca” dalam sistem pembayaran THR dan Gaji 13.

Baca juga: Si Bungsu Aurelika Rahma Pergi Selamanya! Korban Dimakamkan di Samping Sang Ayah

Setelah dilakukan sinkronisasi data antarinstansi, diketahui bahwa dana pembayaran sebenarnya masih tersimpan di Kementerian Keuangan, namun belum tersalurkan. 

Kini, Pemprov Kalbar telah mengajukan data lengkap guru penerima melalui Sekretaris Daerah Kalbar sejak Agustus 2025.

Adapun total dana yang diusulkan untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama mencapai Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13.

Penyaluran dana diperkirakan akan dikirim langsung ke rekening guru penerima agar tidak terjadi keterlambatan lagi.

Baca juga: TRAGEDI Maut Rombongan Motor Gede Menuju Singkawang! Aurelika Mahasiswi Poltekkes Tewas di Tempat

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan. 

Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 guru (75,9 persen) telah menerima pembayaran.

Sementara itu, Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk 1.963 guru juga telah diusulkan dan menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved