Info Stimulus

Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Beserta Syarat Hingga Kriteria Penerimanya!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan akan memberlakukan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara dapatkan subsidi Motor Litrik-Berikut informasi cara mendapatkan subsidi motor lisrik beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

- Klik tombol "Pesan Sekarang"

- Isi Alamat Pengiriman (untuk pengguna baru)

- Klik tombol "Pengiriman oleh Seller"

- Setelah itu pesanan akan diverifikasi

- Klik kanal pembayaran

- Lakukan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi

Pesanan terkonfirmasi dan Anda tinggal menunggu pengiriman motor listrik ke rumah

Anda bisa langsung memilih paket kredit yang ditawarkan oleh Bank Himbara di kanal pembayaran. Selain subsidi motor listrik senilai Rp7 juta, PLN juga menyiapkan voucher potongan tarif listrik.

Voucher ini otomatis didapatkan oleh para pelanggan yang baru pertama kali memiliki motor listrik bersubsidi.

Demikian informasi tentang cara dapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta dengan mudah. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Dengan Topik Info Stimulus

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved