Info Stimulus

Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Beserta Syarat Hingga Kriteria Penerimanya!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan akan memberlakukan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara dapatkan subsidi Motor Litrik-Berikut informasi cara mendapatkan subsidi motor lisrik beserta syarat dan kriteria penerimanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsidi motor listrik berlaku mulai hari Senin 20 Maret 2023 informasi dalam artikel ini memuat harga motor listrik setelah dapat subsidi dan bagaimana cara dan kriteria penerima subsidi motor listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan akan memberlakukan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Disebutkan ada 200 ribu unit motor listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sedangkan mobil ada 25.900 ribu unit.

Seperti dilansir dari tayangan Kompas TV, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, menyebut baru ada lima merek yang bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Bertambah! Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta

Lalu, bagaimana bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini?

Agus menjelaskan konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Tidak ada kriteria khusus.

Menurutnya, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Untuk pembelian kedua tidak mendapatkan subsidi.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta sendiri sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak akhir 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Untuk proses pengajuannya, Dealer juga akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara.

Bank BUMN memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Banyak masyarakat yang sedang mencari-cari bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta yang digelontorkan pemerintah.

Murah! Harga Motor Listrik Baru Rp 10 Jutaan usai Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 Juta

Syarat Mendapatkan Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Namun ingat, sebelum membeli motor listrik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda mendapatkan subsidi Rp7 juta. Berikut rinciannya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved