Resmi Dipecat! Rafael Alun Trisambodo Masih Tetap Bisa Menikmati Haknya Sebagai PNS
Meski sudah resmi dipecat, Rafael Alun Trisambodo ternyata masih tetap dapat menikamt sejumlah hak sebagai seorang PNS.
Editor:
Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Resmi Dipecat! Rafael Alun Trisambodo Masih Tetap Bisa Menikmati Hak Sebagai PNS.
Hal ini sebelumnya juga permnah dijelaskan oleh Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi.
• Selain Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Pengunduran Diri
Ia mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Dimana Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
HOAKS Video Viral Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban Negara, Ini Isi Pidato Menkeu yang Benar |
![]() |
---|
DAFTAR Tunjangan Anggota DPR RI yang Naik, Rincian Pendapatan Jadi Rp3 Juta Per Hari |
![]() |
---|
RESMI Aturan Semua Guru Agama Islam Langsung Dapat Tunjangan Bila Lulus Pendidikan Profesi |
![]() |
---|
FMCI Sampaikan Laporan Terkait PT MAS ke Kejagung dan Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.