KELAKUAN Pegawai Negeri! Satpol PP Tangkap 7 PNS Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
AMANKAN PNS - Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 5 November 2025 

Ringkasan Berita:
  1. Tujuh ASN tertangkap nongkrong saat jam kerja dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Sanggau sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai negeri.
  2. ASN yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan awal, dan akan diberikan sanksi disiplin lebih berat jika mengulangi pelanggaran yang sama.
  3. Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen melakukan razia secara mendadak dan berkelanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Sanggau, menggelar razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Rabu 5 November 2025.

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN.

Hasilnya, tujuh orang ASN kedapatan nongkrong di warung kopi dan rumah makan ketika masih dalam jam dinas.

“Tujuh orang yang kita temukan berada di warung kopi dan warung makan saat jam kerja"

Baca juga: TRAGEDI Malam Sungai Kapuas! Perahu Penyeberangan Tenggelam Bawa 8 Motor hingga Penumpang Anak Kecil

"Mereka akan kita panggil ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap salah satu pejabat tim gabungan.

Ia menegaskan, surat pernyataan tersebut menjadi langkah awal pembinaan.

Namun, jika para ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi hukuman disiplin yang lebih berat.

Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara dadakan untuk memastikan para ASN mematuhi aturan jam kerja.

Baca juga: KRONOLOGI dan Modus Percobaan Penculikan Dua Siswi MTsN 1 Singkawang : "Dek, Masuk Dek" Ucap Pelaku

“Kami akan terus konsisten melakukan razia secara mendadak untuk meminimalisir pelanggaran disiplin ASN,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab ASN agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas, serta menghindari kebiasaan nongkrong di warung kopi pada jam kerja.

1. Kewajiban Pegawai Negeri (Pasal 3 PP 94/2021)

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved