Resmi Dipecat! Rafael Alun Trisambodo Masih Tetap Bisa Menikmati Haknya Sebagai PNS
Meski sudah resmi dipecat, Rafael Alun Trisambodo ternyata masih tetap dapat menikamt sejumlah hak sebagai seorang PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meski sudah resmi dipecat, Rafael Alun Trisambodo ternyata masih tetap dapat menikamt sejumlah hak sebagai seorang PNS.
Meski tidak menerima uang pensiunan, tapi Rafael Alun Trisambodo dipastikan masih mendapat setidaknya dua hak PNS lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat.
Namun ia tetap akan dapat tabungan perumahan dan jaminan hari tua.
"PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak diberikan hak pensiun," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji pada Kamis 9 Maret 2023.
• Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan, Hingga Aib Anak Rafael yang Tuai Problematik
"Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua," ujarnya.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, ketentuan mengenai hak pensiunan ASN masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 71/PMK.02/2008
Berisi tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.
Adapun setiap jenis pemberhentian PNS memiliki konsekuensi atau sanksi berbeda-beda yang berdampak pada hak kepegawaiannya.
Misalnya PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri (APS) dapat diberikan hak pensiun.
Sepanjang memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun dan tidak sedang proses pidana atau hukuman disiplin.
Hal ini sebelumnya juga permnah dijelaskan oleh Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi.
• Selain Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Pengunduran Diri
Ia mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Dimana Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
HOAKS Video Viral Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban Negara, Ini Isi Pidato Menkeu yang Benar |
![]() |
---|
DAFTAR Tunjangan Anggota DPR RI yang Naik, Rincian Pendapatan Jadi Rp3 Juta Per Hari |
![]() |
---|
RESMI Aturan Semua Guru Agama Islam Langsung Dapat Tunjangan Bila Lulus Pendidikan Profesi |
![]() |
---|
FMCI Sampaikan Laporan Terkait PT MAS ke Kejagung dan Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.