Berita Viral

ATURAN Baru ASN November 2025 Lengkap Sistem Kerja, Kini Berlaku Sanksi Pemecatan Tanpa Uang Pensiun

Resmi berlaku aturan baru bagi ASN mulai November 2025 lengkap dengan sistem kerja, kini berlaku sanksi pemecatan tanpa uang pensiun.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ATURAN BARU PNS - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan baru bagi ASN mulai November 2025 lengkap dengan sistem kerja, kini berlaku sanksi pemecatan tanpa uang pensiun. 

Ringkasan Berita:
  • ASN perlu lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat.
  • Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru bagi ASN mulai November 2025 lengkap dengan sistem kerja, kini berlaku sanksi pemecatan tanpa uang pensiun.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan, Senin 3 November 2025.

Baca juga: RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Hukuman berjenjang

Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved