Selain Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Pengunduran Diri

Puncaknya, Ayah Mario Dandy Satriyo (20) membuat surat terbuka berisi pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Instagram
Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus pengeroyokan yang melibatkan putra pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) masih menyedot perhatian publik.

Selain penetapan Dandy sebagai tersangka, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, ikut merasakan imbasnya. Termasuk dikuliknya jumlah harta yang dimiliki selama menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Puncaknya, Ayah Mario Dandy Satriyo (20) membuat surat terbuka berisi pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat terbuka Rafael Alun Trisambodo ini dikirimkan ke media massa Jumat 24 Februari 2023 sesaat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopotnya sebagai pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pencopotan Rafael Alun Trisambodo sebagai buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David, anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina.

Imbas Penganiayaan Viral, Bisnis Ibu Mario Dandy Diulas Negatif

Inilah Surat terbuka Rafael Alun Trisambodo tersebut:

Surat Terbuka

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.

Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023.

Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved