UMP 2026 : Naik Rata-Rata 6,5 Persen, 4 Formula Dasar Penentuan Upah Minimum
Penentuan Upah minimum oleh pemerintah tujuannya sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan mengumumkan UMP terbaru pada 21 November 2025, dengan kenaikan rata-rata mengikuti tren tahun sebelumnya sekitar 6,5 persen, sebelum dilanjutkan pengumuman UMK oleh masing-masing daerah.
- Penetapan UMP menggunakan empat komponen utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan Produktivitas/Kondisi Dunia Usaha, dengan KHL kembali menjadi dasar penting setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025 pemerintah akan umum Upah Minimum Propinsi (UMP).
Target pengumuman dilakukan pada tanggal 21 November 2025 mendatang.
Penentuan Upah minimum oleh pemerintah tujuannya sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Makanya setiap daerah akan memiliki nilai UMP masing-masing.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, UMP akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar rata-rata Rp 6,5 persen.
Setelah pengumuman UMP tingkat propinsi lalu nanti setiap daerah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Baca juga: SKEMA Kenaikan Gaji UMP 2026 Minimal 65 Persen Lengkap Formula Baru hingga Aksi Buruh Mogok Nasional
Nilainya berbeda-beda setiap daerah tapi tetap patokannya pada nilai UMPnya, tergantung nilai dari kebutuhan layak hidup di setiap daerah itu sendiri.
Untuk nilai jumlah dari UMP atau UMK itu ada rumusan yang diterapkan.
Ada sejumlah komponen yang menjadi pengukur dalam menentukan jumlahnya.
Secara konseptual ada rumusan yang digunakan dalam menentukan formula resmi UMP atau UMK.
Setidaknya ada 4 Komponen Dasar Perhitungan dalam menentukan kebijakan baru sebagai nilai UMP.
Formula Penentuan UMP Sebagai Berikut
- Inflasi (I)
- Pertumbuhan Ekonomi (PE)
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) komponen baru yang kembali menjadi dasar penting
- Produktivitas / Kondisi Dunia Usaha (PDU) mengacu pada stabilitas industri dan biaya produksi
KHL menjadi landasan penting setelah revisi melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi tetap dipakai seperti di PP 51/2023, namun akan disesuaikan.
Koreksi Daya Saing Usaha ditambahkan agar upah tetap menjaga keberlangsungan industri.
Sebagai referensi data UMP tahun sebelumnya bisa menjadi patokan
Daftar UMP Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025
- UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
- Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
- UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
- UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
- UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
- UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
- UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
- UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
- UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
- UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
- UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
- UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
- UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
- UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
- UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
- UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
- UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
- UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
- UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
- UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
- UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
- UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
- UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
- UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
- UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
- UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
- UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
- UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Upah Minimum Propinsi
Naik Rata-Rata Enam Koma Persen
formula dasar
UMP Kalimantan Barat
umk pontianak
Meaningful
Evergreen
| Soal Jawaban 47 Essay Seni Musik Kelas 6 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| September 2026: Daftar Hari Penting Nasional dan Dunia yang Perlu Kamu Ketahui |
|
|---|
| 50 Soal Tes Kemampuan Akademik TKA PAI Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap dengan Jawaban |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Seni Musik Kelas 6 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| DAFTAR 22 Satuan PAUD Swasta di Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, Lengkap dengan Alamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMP-Kalimantan-Barat-dan-formula-penentunya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.