UMP 2026 : Naik Rata-Rata 6,5 Persen, 4 Formula Dasar Penentuan Upah Minimum

Penentuan Upah minimum oleh pemerintah tujuannya sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak

Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Formula penentu kenaikan UMP tahun 2026, bakal diumumkan tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan mengumumkan UMP terbaru pada 21 November 2025, dengan kenaikan rata-rata mengikuti tren tahun sebelumnya sekitar 6,5 persen, sebelum dilanjutkan pengumuman UMK oleh masing-masing daerah.
  • Penetapan UMP menggunakan empat komponen utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan Produktivitas/Kondisi Dunia Usaha, dengan KHL kembali menjadi dasar penting setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025 pemerintah akan umum Upah Minimum Propinsi (UMP).

Target pengumuman dilakukan pada tanggal 21 November 2025 mendatang.

Penentuan Upah minimum oleh pemerintah tujuannya sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Makanya setiap daerah akan memiliki nilai UMP masing-masing.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, UMP akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar rata-rata Rp 6,5 persen.

Setelah pengumuman UMP tingkat propinsi lalu nanti setiap daerah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Baca juga: SKEMA Kenaikan Gaji UMP 2026 Minimal 65 Persen Lengkap Formula Baru hingga Aksi Buruh Mogok Nasional

Nilainya berbeda-beda setiap daerah tapi tetap patokannya pada nilai UMPnya, tergantung nilai dari kebutuhan layak hidup di setiap daerah itu sendiri.

Untuk nilai jumlah dari UMP atau UMK itu ada rumusan yang diterapkan.

Ada sejumlah komponen yang menjadi pengukur dalam menentukan jumlahnya.

Secara konseptual ada rumusan yang digunakan dalam menentukan formula resmi UMP atau UMK.

Setidaknya ada 4 Komponen Dasar Perhitungan dalam menentukan kebijakan baru sebagai nilai UMP.

Formula Penentuan UMP Sebagai Berikut

  1. Inflasi (I)
  2. Pertumbuhan Ekonomi (PE)
  3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) komponen baru yang kembali menjadi dasar penting
  4. Produktivitas / Kondisi Dunia Usaha (PDU) mengacu pada stabilitas industri dan biaya produksi

KHL menjadi landasan penting setelah revisi melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi tetap dipakai seperti di PP 51/2023, namun akan disesuaikan.

Koreksi Daya Saing Usaha ditambahkan agar upah tetap menjaga keberlangsungan industri.

Sebagai referensi data UMP tahun sebelumnya bisa menjadi patokan

Daftar UMP Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025

  1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 
  2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 
  3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
  4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
  5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 
  6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 
  7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 
  8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 
  9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 
  10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 
  11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 
  12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
  13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 
  14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
  15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 
  16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
  17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
  18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
  19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
  20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 
  21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 
  22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 
  23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 
  24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425  
  25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
  26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 
  27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 
  28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 
  29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 
  30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 
  31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 
  32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 
  33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
  34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 
  35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
  36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
  37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
  38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved