Berita Viral

Bocoran Daftar Narapidana Terbaru 2025 yang Akan Terima Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo

Berikut bocoran daftar nama narapidana yang akan terima amnesti, rehabilitasi hingga abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PIDATO - Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut bocoran daftar nama narapidana yang akan terima amnesti, rehabilitasi hingga abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada narapidana..
  • Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut bocoran daftar nama narapidana yang akan terima amnesti, rehabilitasi hingga abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dimana Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada narapidana.

Menurut dia, setelah pemberian amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang beberapa waktu lalu, masih terdapat sejumlah orang yang menunggu untuk diberikan.

Pernyataan ini terungkap dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Baca juga: RESMI Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Yusril mengatakan pemerintah telah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional tersebut dalam rapat tingkat menteri yang dipimpinnya.

"Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun juga pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi," ujar dia. 

Rapat itu dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga.

Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kata dia, pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara.

Lantaran amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan.

Dia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.

Dalam rapat itu, Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara).

Sementara itu, Kemenkum juga merekomendasikan agar narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun, bisa mendapatkan pengampunan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved