Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain
Terungkap aliran dana Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak bisa lebih besar ketimbang dari PNS di instansi lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap aliran dana Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak bisa lebih besar ketimbang dari PNS di instansi lainnya.
Kekayaan tidak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terkuak setelah sang anak menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Kasus ini pun merambet pada pembahasan nilai tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinilai terlampau besar.
Beberapa warganet menilai, tunjangan yang diterima pegawai pajak jauh lebih tinggi dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS lain.
"Jauh bener sama kementrian kesehatan. Hadeh," kata warganet, Rabu 22 Februari 2023, membandingkan tukin Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan.
"Mengapa Gaji & Tunjangan kinerja pegawai pajak lebih besar dari guru? Memang pegawai pajak lebih berguna dari guru?" tanya warganet lain, Sabtu 25 Februari 2023.
• Jadwal Baru Masuk Kerja PNS Kini Mulai Jam 05.30 Pagi Resmi Diberlakukan
Regulasi gaji dan tunjangan pegawai
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh pun meminta Pemerintah mereformasi regulasi gaji dan tukin pegawai secara proporsional.
"Agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI, dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan, pada 2 Maret 2023.
Alasan tunjangan Kementerian Keuangan tinggi
Menjawab tunjangan kinerja pegawai pajak yang dinilai terlalu tinggi, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan presiden.
Yustinus menjelaskan, regulasi dari presiden mengenai aturan tukin tentu memiliki latar belakang yang kuat.
"Tentu regulasi dari presiden mengenai aturan tukin memiliki background yang kuat yang sejak dulu telah ditetapkan disertai alasan yang rasional untuk dipertahankan sampai dengan saat ini," kata dia kepada Kompas.com, Jumat 3 Maret 2023.
Staf Khusus Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, target pendapatan negara pada 2023 sendiri sebesar Rp 2.463 triliun.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari perpajakan senilai Rp 2.021,2 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 441,4 triliun, serta proyeksi hibah Rp 0,4 triliun.
Bupati Landak Akan Sanksi Tegas ASN Yang Tidak Tertib Saat Upacara HUT Ri Ke 80 |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Pionir Penerapan QRIS Dinamis, BI Harap Bisa Direplikasi Pemkab Lainnya |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Belum Bahas Rencana Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
SEMPROT Kepala Dinas Malas Hadiri Paripurna, Ketua DPRD: Bagaimana Kita Mau Membuat Perda Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.