Jadwal Baru Masuk Kerja PNS Kini Mulai Jam 05.30 Pagi Resmi Diberlakukan

Berikut jadwal baru masuk kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini mulai jam 05.30 pagi resmi diberlakukan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Jadwal Baru Masuk Kerja PNS Mulai Jam 05.30 WIB Kini Resmi Diberlakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal baru masuk kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini mulai jam 05.30 pagi resmi diberlakukan.

Seperti yang sudah diterapkan oleh Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur NTT.

Mulai hari ini, Senin 6 Maret 2023 mereka wajib masuk kantor pukul 05.30 Wita.

Berdasarkan pantauan yang dikutip dari Kompas.com, Senin subuh, sudah terlihat sejumlah ASN mendatangi kantor.

Tepatnya yang berada di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada pukul 05.00 Wita.

Para ASN ada yang datang menggunakan kendaraan pribadi, diantar, dan ada yang menggunakan kendaraan umum.

Jadwal Baru Masuk Sekolah Mulai Jam 5 Pagi Kini Mulai Diberlakukan

Tiba di kantor, mereka lalu menuju tempat absen digital, kemudian berkumpul di halaman kantor.

Selanjutnya para ASN menari dan berdoa bersama, yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.

Setelah itu, pada pukul 06.10 Wita, semua ASN lalu masuk ke dalam ruangan masing-masing untuk memulai aktivitas mereka.

Disebut bentuk revolusi mental

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, ASN masuk pukul 05.30 Wita adalah hal baru yang diterapkan di NTT.

"Hal yang baru ini kita mulai dari sektor pendidikan. Pagi ini kita mulai dengan senang dan doa ekumene," ujar Linus kepada sejumlah wartawan, Senin pagi.

Menurut Linus, ASN diminta masuk lebih pagi sebagai bentuk revolusi mental.

"Banyak keluhan dari guru-guru itu disampaikan melalui layanan lapor Pak Kadis. Sehingga kita memulai dulu dengan masuk kantor pukul 05.30 Wita," ujar dia.

Perubahan kinerja

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved