Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain

Terungkap aliran dana Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak bisa lebih besar ketimbang dari PNS di instansi lainnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain. 

Target perpajakan tahun ini, menurut dia, tumbuh 5 persen dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan.

"Pencapaian target ini adalah hal yang menantang bagi keberlangsungan negara ini," ujar Yustinus.

Oleh karena itu, semakin meningkatnya target pajak, Yustinus menilai hal ini menjadi sesuatu yang menurut pemerintah rasional dan sesuai dengan tingkat risiko dari pencapaian target tersebut.

Alasan Pemerintah Beri Tunjangan dan Gaji PNS Pegawai Pajak Lebih Besar

Adapun sebagai catatan, dia menjabarkan bahwa Kemenkeu dalam dua tahun terakhir masih mencapai target penerimaan dari pajak 100 persen.

Hal tersebut juga menjadi alasan kuat bahwa insentif memiliki dampak positif terhadap jajaran pajak untuk lebih giat mengoptimalkan pendapatan negara.

"Tentu besaran insentif ini merupakan topik dari segi risiko, akuntabilitas, dan target kinerja jajaran pajak sehingga terpisah dari permasalahan yang ada saat ini terjadi," tandasnya.

Rincian tunjangan pegawai pajak

Sementara itu, selain gaji pokok, PNS pajak akan mengantongi tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) Perpres mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Besaran Gaji PNS Terbaru Cair Mulai 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved