Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain
Terungkap aliran dana Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak bisa lebih besar ketimbang dari PNS di instansi lainnya.
Target perpajakan tahun ini, menurut dia, tumbuh 5 persen dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan.
"Pencapaian target ini adalah hal yang menantang bagi keberlangsungan negara ini," ujar Yustinus.
Oleh karena itu, semakin meningkatnya target pajak, Yustinus menilai hal ini menjadi sesuatu yang menurut pemerintah rasional dan sesuai dengan tingkat risiko dari pencapaian target tersebut.
• Alasan Pemerintah Beri Tunjangan dan Gaji PNS Pegawai Pajak Lebih Besar
Adapun sebagai catatan, dia menjabarkan bahwa Kemenkeu dalam dua tahun terakhir masih mencapai target penerimaan dari pajak 100 persen.
Hal tersebut juga menjadi alasan kuat bahwa insentif memiliki dampak positif terhadap jajaran pajak untuk lebih giat mengoptimalkan pendapatan negara.
"Tentu besaran insentif ini merupakan topik dari segi risiko, akuntabilitas, dan target kinerja jajaran pajak sehingga terpisah dari permasalahan yang ada saat ini terjadi," tandasnya.
Rincian tunjangan pegawai pajak
Sementara itu, selain gaji pokok, PNS pajak akan mengantongi tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pasal 2 ayat (1) Perpres mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
• Besaran Gaji PNS Terbaru Cair Mulai 1 Maret 2023 Lengkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bupati Landak Akan Sanksi Tegas ASN Yang Tidak Tertib Saat Upacara HUT Ri Ke 80 |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Pionir Penerapan QRIS Dinamis, BI Harap Bisa Direplikasi Pemkab Lainnya |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Belum Bahas Rencana Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
SEMPROT Kepala Dinas Malas Hadiri Paripurna, Ketua DPRD: Bagaimana Kita Mau Membuat Perda Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.