Ragam Contoh

Persiapan Menkeu Purbaya Membuat Pecahan Rp1.000 Jadi Rp1, Disebut Redenominasi

uang sebesar Rp1.000 nantinya akan ditulis menjadi Rp1, namun harga barang dan jasa tetap sama yang berubah hanyalah tampilan nominal

Dok. Tribunnews.com
PURBAYA SADHI SADEWA - Redenominasi merupakan upaya menyederhanakan angka pada satuan mata uang tanpa mengubah nilai riil atau kemampuan daya beli masyarakat.  

Ringkasan Berita:
  • Dalam kebijakan ini, pecahan Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
  • Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah akhirnya benar-benar akan dijalankan pemerintah. 

Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, kini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.

Dalam kebijakan ini, pecahan Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat citra dan stabilitas ekonomi nasional.

Rencana redenominasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang disahkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang strategis, yaitu:

  • RUU tentang Perlelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
  • RUU tentang Penilai

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis beleid itu, dikutip dari Kompas.com.

Kakek Tarman Akui Cek Mahar Rp3 Miliar Hilang, Begini Tanggapan Keluarga Sheila Arika

Tanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Meski begitu, pemerintah menegaskan redenominasi tidak akan mengurangi nilai riil uang masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan jumlah angka di rupiah. Contohnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 jadi Rp10, dan seterusnya.

Rencana ini sudah beberapa kali mencuat sejak masa pemerintahan sebelumnya, namun baru kali ini masuk ke tahap penyusunan RUU resmi dengan tenggat waktu yang jelas.

Tujuan dan Makna di Balik Penyederhanaan Nilai Rupiah

Melansir dari TribunTrends.com, Kebijakan redenominasi bukan sekadar menghapus beberapa angka nol pada nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini memiliki arti penting untuk:

- Meningkatkan efisiensi serta daya saing perekonomian nasional.

- Menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan mempertahankan daya beli masyarakat.

- Memperkuat kepercayaan terhadap mata uang Indonesia di tingkat internasional.

Redenominasi merupakan upaya menyederhanakan angka pada satuan mata uang tanpa mengubah nilai riil atau kemampuan daya beli masyarakat. 

Mamat Siapkan Tim Pontianak Tampil di Pontianak Dragon Boat Race 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved