Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain
Terungkap aliran dana Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak bisa lebih besar ketimbang dari PNS di instansi lainnya.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain.
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Landak Akan Sanksi Tegas ASN Yang Tidak Tertib Saat Upacara HUT Ri Ke 80 |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Pionir Penerapan QRIS Dinamis, BI Harap Bisa Direplikasi Pemkab Lainnya |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Belum Bahas Rencana Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
SEMPROT Kepala Dinas Malas Hadiri Paripurna, Ketua DPRD: Bagaimana Kita Mau Membuat Perda Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.