DPRD Kota Pontianak

Gejolak Masyarakat Meningkat, Satar Sentil KPU Tak Bernyali Selesaikan Masalah Coklit Perum IV & SBR

Ia menjelaskan KPU bisa mengambil sikap dan dasarnya sudah jelas, yaitu putusan MK dan PKPU nomor 7 tahun 2023.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

Satar melihat persoalan ini merupakan masalah hak pilih masyarakat.

Jika dipaksakan sama saja, merampas hak-hak masyarakat dalam pesta demokrasi nanti.

“Kalau warga di KTP Pontianak tapi tiba-tiba mereka harus memilih di Kubu Raya, artinya telah terjadi perampasan hak dalam kasus ini,” ujarnya.

Bahkan Satarudin menegaskan jika KPU Provinsi Kalbar tak mampu mengurus Perumnas IV dan SBR 7 serta daerah terdampak Permendagri nomor 52, sebaiknya semua anggota KPU mundur.

“Disinilah peran KPU untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam pemilihan umum KPU kan ada aturannya sendiri. Jadi kenapa justru berlindung pada Permendagri nomor 52,” tanya Satar.

Sebagai Ketua DPRD Kota Pontianak meminta pihak yang mempunyai hajatan dalam Pemilu yaitu KPU segera mengambil sikap.

Terlebih ia melihat dan mendengar akan ada aksi-aksi yang siap dilangsungkan oleh masyarakat baik di SBR 7 maupun Perum IV.

Menurutnya jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan aksi-aksi yang dapat lebih besar karena lambannya pihak terkait dalam mengambil sikap.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved