DPRD Kota Pontianak

Gejolak Masyarakat Meningkat, Satar Sentil KPU Tak Bernyali Selesaikan Masalah Coklit Perum IV & SBR

Ia menjelaskan KPU bisa mengambil sikap dan dasarnya sudah jelas, yaitu putusan MK dan PKPU nomor 7 tahun 2023.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar untuk segera bersikap terhadap polemik yang terjadi di wilayah Perumahan Nasional (Perumnas) IV dan Star Borneo Residen (SBR) 7.

Persoalan yang terjadi adalah penolakan Coklit dilakukan warga setempat saat didatangi petugas KPU Kubu Raya.

Menurut Satarudin, KPU Provinsi harus segera mengambil sikap bijak terhadap persoalan yang ada.

Terlebih dalam beberapa waktu terakhir ini riak-riak di tengah masyarakat dan jangan sampai riak tersebut membesar baru mengambil tindakan.

Masyarakat menolak Coklit dari KPU Kubu Raya bukan tanpa alasan, mereka menolak karena masih memegang dokumen yang sah sebagai warga Kota Pontianak.

Satarudin menegaskan KPU Provinsi Kalimantan Barat jangan berlindung di bawah Permendagri nomor 52 tahun 2020 dalam persoalan tarik menarik tapal batas ini.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Pontianak Tidak Buang Muka Usai Lepas Wilayah SBR 7 dan Perumnas IV ke Kubu Raya

Ia menjelaskan KPU bisa mengambil sikap dan dasarnya sudah jelas, yaitu putusan MK dan PKPU nomor 7 tahun 2023.

“KPU Kalbar harusnya merespon cepat soal penolakan Coklilt warga Perum IV dan SBR 7. KPU jangan abai persoalan disana yang seperti bola panas," ujar Satarudin saat diwawancarai, Selasa 28 Februari 2023.

Ia melihat fenomena yang terjadi dilapangan jika masyarakat tidak diberi kejelasan tentang pencoklitan ini, maka akan ada masalah besar yang bakal dihadapi KPU Kalbar ke depan.

Saat ini masyarakat dua daerah itu butuh kejelasan.

Dimana mereka akan menyalurkan suara pada pencoblosan pemilihan umum mendatang.

Kembali Satarudin menegaskan KPU Provinsi dalam mengambil kebijakan jangan berlindung pada Permendagri nomor 52.

KPU Kalbar dilihatnya berlindung pada arahan pimpinan KPU RI, sehingga dalam persoalan ini belum ada kejelasannya.

“Kalau bicara itu pakai surat, jangan ngomong tidak jelas. Jika penjelasan KPU Provinsi Kalbar hanya sebatas omongan, sama saja KPU tak miliki nyali untuk menyelesaikan carut Marut coklit di SBR 7 dan Perum IV," kata Satarudin.

Jika dasarnya KTP, maka sudah jelas, putusan MK dan PKPU nomor 7 tahun 2023 jadi landasannya.

Baca juga: Ketua DPRD Pontianak, Satarudin Desak Bawaslu Ambil Sikap Terkait Polemik SBR 7 dan Perumnas IV

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved