Vonis Sambo Cs
BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.
Adapun terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman. Salah satunya, Agus dinilai tak berterus terang selama persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan," kata hakim dalam sidang.
• Inilah Barang Pribadi Brigadir J yang Tidak Dikembalikan Ferdy Sambo ke Keluarga Ada Uang Rp200 Juta
Selain itu, hakim menilai, tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak profesional.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Agus.
Rekam jejak Agus yang belum pernah dipidana dianggap sebagai hal yang meringankan. Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut juga masih punya tanggungan keluarga.
"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Agus pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
• Nasib Apes Ferdy Sambo! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.