Vonis Sambo Cs

BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.

|
Editor: Marlen Sitinjak
PN Jakarta Selatan
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan, menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023 pagi WIB. Ini adalah sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved