Vonis Sambo Cs
BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Sebelum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati.
|
Editor:
Marlen Sitinjak
PN Jakarta Selatan
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan, menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023 pagi WIB. Ini adalah sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (*)
Halaman 3 dari 3
Tags
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
Agus Nurpatria
Brigadir J
Arif Rachman Arifin
Irfan Widyanto
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Berita Terkait: #Vonis Sambo Cs
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.