Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru Diumumkan Ida Fauziyah Dicairkan Jelang Lebaran Idul Fitri 2023
Berikut cara menghitung THR Karyawan Pekerja atau buruh terbaru yang akan dicairkan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung THR Karyawan Pekerja atau buruh terbaru yang akan dicairkan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
• Hilal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Sri Mulyani, Cek Besarannya Tahun 2023
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.
Berikut cara menghitung THR karyawan:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
• Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Meriam Karbit: Tradisi Unik Khas Pontianak yang Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Kalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah: Cek Jadwal Puasa, Kapan Idul Fitri dan Idul Adha 1447 H |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
Wakil Bupati Landak Buka Pelatihan Bagi Pelaku UMKM Landak, Dorong Naik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.