Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru Diumumkan Ida Fauziyah Dicairkan Jelang Lebaran Idul Fitri 2023
Berikut cara menghitung THR Karyawan Pekerja atau buruh terbaru yang akan dicairkan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:
- (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2023 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan
Keuda, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Nah itulah cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Meriam Karbit: Tradisi Unik Khas Pontianak yang Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Kalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah: Cek Jadwal Puasa, Kapan Idul Fitri dan Idul Adha 1447 H |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
Wakil Bupati Landak Buka Pelatihan Bagi Pelaku UMKM Landak, Dorong Naik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.