Hilal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Sri Mulyani, Cek Besarannya Tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai menyinggung soal beberapa anggaran yang menyangkut belanja pegawai di kemnetrian maupun lemabag.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Hilal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Sri Mulyani, Cek Besarannya di 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejelasan pencairan THR dan Gaji 13 untuk segenap ASN yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2023 diungkap.

Dalam keterangan terbarunya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal beberapa anggaran yang menyangkut belanja pegawai di kementerian maupun lembaga atau KL.

Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun atau tepatnya sebesar Rp 50.232.277.303.000.

Dana itu berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022).

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain yakni belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).

Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru

Nah, bicara soal THR dan Gaji ke-13 hingga sejauh ini masih menunggu arahan atau kebijakan terbaru yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil.

Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus. Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR untuk ASN 2023 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Hingga saat ini besaran Gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2023 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved