Marjuni Harap UMK Sambas 2026 Mengakomodir Kepentingan Pekerja dan Perusahaan

Marjuni berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengakomodir kepentingan pihak pekerja dan perusahaan, Kamis 20 November 2025.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UMK SAMBAS - Ilustrasi upah minimum. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas Marjuni berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengakomodir kepentingan pihak pekerja dan perusahaan, Kamis 20 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Marjuni mengungkapkan, pemerintah daerah berharap dari hasil pembahasan UMK Sambas tahun 2026 nanti dapat mengakomodir kepentingan dua belah pihak. 
  • Kendati demikian Disnakertrans Kabupaten Sambas masih belum melakukan pembahasan kenaikan UMK tahun 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas Marjuni berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengakomodir kepentingan pihak pekerja dan perusahaan, Kamis 20 November 2025.

Marjuni mengungkapkan, pemerintah daerah berharap dari hasil pembahasan UMK Sambas tahun 2026 nanti dapat mengakomodir kepentingan dua belah pihak. 

"Harapannya, baik pihak pekerja maupun pihak perusahaan sama-sama bisa diakomodir kepentingannya," ucap Marjuni, Kamis 20 November 2025.

Kendati demikian Disnakertrans Kabupaten Sambas masih belum melakukan pembahasan kenaikan UMK tahun 2026.

"Belum ada, kami masih menunggu informasi atau arahan dari Dinas Propinsi terkait hal ini," kata Marjuni.

Dia mengatakan, berkaitan dengan kenaikan UMK Sambas akan dilakukan pembahasan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Terkait ke naikan gaji buruh atau upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 kami masih menunggu hasil pembahasan UMP provinsi," ujar Marjuni.

Dia menjelaskan, dari hasil keputusan dewan pengupahan provinsi yang menetapkan besaran UMP Kalbar 2026 akan menjadi dasar dalam pembahasan UMK Sambas ahun 2026.

"Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026 yang telah ditetapkan nanti sebagai dasar kita melakukan pembahasan UMK Sambas," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan pihaknya masih belum menerima informasi resmi berkaitan dengan pembahasan UMP Kalbar. Pihaknya juga akan terus memantau hasil pembahasan kenaikan UMP.

Baca juga: Kadis PU Sambas Ungkap Baru 46,5 Km Jalan Kabupaten Kondisi Mantap

"Mengenai berapa kenaikan UMK Sambas masih belum dapat diinfokan karena belum ada pembahasan lebih lanjut, masih menunggu dari propinsi. Dari propinsi belum ada informasi resminya," katanya.

Dia menegaskan, dalam pembahasan UMK Sambas akan dihadiri dan melibatkan sejumlah pihak diantaranya perusahaan, pekerja, serikat buruh, pemerintah daerah dan akademisi.

"Dalam pembahasan nanti tentu melibatkan pihak perusahaan atau perwakilannya , pekerja melalui serikat pekerjanya, dari pemerintah daerah dihadiri beberapa OPD dan pihak terkait lainnya termasuk dari akademisi," tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved