Info Stimulus

Cara Daftar Penerima Bansos 2023 Program Bantuan Iuran Bagi Fakir Miskin dan Tidak Mampu

Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu, Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema

Editor: Hamdan Darsani
BPJS Kesehatan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Pemerintah akan tetap menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2023. 

- Mengajukan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

- Pihak perangkat desa/kelurahan akan memeriksa data-data, jika dinyatakan memenuhi syaray maka akan diteruskan ke Dinas Sosial.

- Dari Dinas Sosial selanjutnya akan meneruskan usulan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke bupati/wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur hingga ke menteri sosial

- Di Kementerian Sosial, data yang telah masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi

- Jika lolos verifikasi dan validasi, maka calon peserta akan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran baru, kemudian akan diteruskan kepada peserta.

Anggaran pembayaran iuran PBI JK 2023 langsung dibayarkan dari pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

Sehingga peserta tidak bisa mencairkan Bansos tersebut.

Bagaimana jika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan PBI JK 2023, apakah tetap tidak bisa dicairkan?

Jawabannya iya, meskipun layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak digunakan, peserta tetap tidak bisa mencairkan dana bansos PBI JK 2023.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang membantu sesama peserta BPJS Kesehatan yang sakit. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved