Info Stimulus

Cara Daftar Penerima Bansos 2023 Program Bantuan Iuran Bagi Fakir Miskin dan Tidak Mampu

Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu, Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema

Editor: Hamdan Darsani
BPJS Kesehatan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Pemerintah akan tetap menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya sebab telah dibayarkan pemerintah

BPJS PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran.

Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!

Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu,

Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari gaji.

Tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas PBI JK 2023.

Ada beberapa syarat PBI JK 2023 yang perlu dipenuhi jika ingin iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara.

Apabila merujuk para Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PBI JK 2023 harus memenuhi syarat di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial karena tergolong fakir miskin

Alasan Bansos PKH hingga BPNT Belum Cair 2023 Bulan Ini dan Kapan PKH Triwulan 1 Cair?

Cara Daftar Bansos PBI JK 2023

Setelah Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda bisa mengikuti panduan cara daftar bansos PBI JK 2023 di bawah ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved