Info Stimulus
Cara Daftar Penerima Bansos 2023 Program Bantuan Iuran Bagi Fakir Miskin dan Tidak Mampu
Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu, Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya sebab telah dibayarkan pemerintah
BPJS PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran.
• Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu,
Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari gaji.
Tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas PBI JK 2023.
Ada beberapa syarat PBI JK 2023 yang perlu dipenuhi jika ingin iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara.
Apabila merujuk para Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PBI JK 2023 harus memenuhi syarat di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial karena tergolong fakir miskin
• Alasan Bansos PKH hingga BPNT Belum Cair 2023 Bulan Ini dan Kapan PKH Triwulan 1 Cair?
Cara Daftar Bansos PBI JK 2023
Setelah Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda bisa mengikuti panduan cara daftar bansos PBI JK 2023 di bawah ini.
- Mengajukan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
- Pihak perangkat desa/kelurahan akan memeriksa data-data, jika dinyatakan memenuhi syaray maka akan diteruskan ke Dinas Sosial.
- Dari Dinas Sosial selanjutnya akan meneruskan usulan permohonan pendaftaran PBI JK 2023 ke bupati/wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur hingga ke menteri sosial
- Di Kementerian Sosial, data yang telah masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi
- Jika lolos verifikasi dan validasi, maka calon peserta akan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK
- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran baru, kemudian akan diteruskan kepada peserta.
Anggaran pembayaran iuran PBI JK 2023 langsung dibayarkan dari pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
Sehingga peserta tidak bisa mencairkan Bansos tersebut.
Bagaimana jika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan PBI JK 2023, apakah tetap tidak bisa dicairkan?
Jawabannya iya, meskipun layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak digunakan, peserta tetap tidak bisa mencairkan dana bansos PBI JK 2023.
Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang membantu sesama peserta BPJS Kesehatan yang sakit. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.