Vonis Sambo Cs

Kapan Sidang Etik Bharada E? Apakah Bharada E Dipecat dari Kepolisian?

Bharada E atau Richard Eliezer kini akan menjalani sidang lainnya. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E akan dilakukan.

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Bharada E atau Richard Eliezer. Setelah sidang di Pengadilan Negeri, sidang etik Bharada E di Polri akan dilakukan. 

Dalam pembacaan putusan hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Bharade E turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Maka majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdawka dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Pengacara keluarga Josua, Kamaruddin Simanjuntak menyambut baik hasil vonis Bharade E hari ini.

“Saya memahami bahwa Richard Eliezer itu terpaksa dan bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindunginya,” ungkapnya.

Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E

(*)

[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved