Vonis Sambo Cs

Vonis Hukuman Mati Hadiah Ulang Tahun ke - 50 Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini menjadi hadiah ulang tahunnya tepat 50 tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

|
Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Youtube @Tribun Pontianak tiktok @ferdysambo_official
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 (kanan) dan momen peraryaan ulang tahun Ferdy Sambo ke - 49 9 Februari 2022 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.

Sambo Terima Vonis Mati, Ibunda Brigadir J : Terima Kasih!

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini menjadi hadiah ulang tahunnya tepat 50 tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

Tahun ini Ferdy Sambo akan melewati hari-hari tak sama dengan momen ulang tahun di tahun-tahun sebelumnya.

Karena ia akan menjalani kehidupan sebagai tahanan dalam menjalani hukumannya.

Trisha Eungelica sebagai anak pun memberikan ucapan kepada ayahnya yang berulang tahun ke-50 tahun.

"Happy birthday, pak boss," tulis Trisha Eugelinca pada keterangan foto.

Melalui akun Instagram pribadinya @trishaeas, sang putri mengunggah potret kebersamaan dengan ayahnya sebelum menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Unggahan putri Ferdy Sambo Trisha Eugelinca untuk sang ayah pada 9 Februari 2023 lalu.
Unggahan putri Ferdy Sambo Trisha Eugelinca untuk sang ayah pada 9 Februari 2023 lalu.

Sementara itu, sebelumnya juga viral beredar video momen perayaan Ultah Ferdy Sambo saat memerayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar tahun sebelumnya 9 Februari 2022.

ALASAN Hakim Vonis Sambo dengan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya.

Ia saat itu terlihat menggunakan kaos biru, begitu juga Putri Candrawathi dan anak-anaknya mengenakan pakaian berwarna senada.

Ferdy Sambo diiringi nyanyian selamat ulang tahun saat memotong kue besar dengan tulisan di atasnya.

Ferdy Sambo kemudian menyuapi istri dan anak-anaknya kue yang baru saja ia potong.

Dilansir dari video TikTok @ferdysambo_official, Putri Candrawathi sempat memberikan ucapannya kepada sang suami.

"Terima kasih kepada kalian semua dan untuk yang ulang tahun, selamat ulang tahun sayang panjang umur, sehat selalu, bahagia dan sukses terus dalam berkarir,"

"Selalu andalkan Tuhan, yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai papah dimanapun berada,"

"Yang paling harus selalu diingat adalah di pundak papah ada 2 bintang yaitu sebagai penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan pekerjaannya, selalu bijaksana dalam mengandalkan Tuhan dan selalu yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai," ucap Putri Candrawathi dengan senyuman.

Mendengar doa yang diucapkan sang istri, Ferdy Sambo terlihat senyam-senyum.

Kemudian gantian setelah Putri Candrawathi, anak sulungnya memberikan doa yang terbaik untuk Ferdy Sambo.

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo

Terbukti Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!", dan di Tribun Jakarta dengan judul  Ultah ke-50 Ferdy Sambo Dibayangi Penjara Seumur Hidup, Setahun Lalu Mesra Rayakan Bareng Keluarga.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved