Kredit Perumahan Lewat Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa? Berikut Ini Syaratnya!
Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada para peserta bagi yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Minggu 05 Febuari 2023, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khususnya program Jaminan Hari Tua atau JHT dengan bunga pinjaman yang lebih rendah.
Selain proses pengajuannya yang mudah, para peserta juga bisa membayar uang muka atau DP lebih ringan.
• Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Di samping itu, program ini pun menjadi salah satu Manfaat Layanan Tambahan atau MTL yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Dikutip dari Permenaker tersebut, MTL adalah pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Nah, di dalam Permenaker itulah tercantum jenis MTL berupa fasilitas pembiayaan perumahan salah satunya KPR.
Tujuannya, agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mampu memilik rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
• Apa itu JMO ? Apakah Aplikasi Jamsostek Mobile Pengganti Aplikasi BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan ?
Namun perlu dicatat, kriteria KPR ini maksimal adalah Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Selain itu, juga termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT atau overkredit.
Bagi peserta yang tertarik mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, perhatikan dulu beberapa persyaratannya agar bisa lolos pengajuan.
Berikut ini syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan seperti mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaa.go.id.
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan, Sinergi Perlindungan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ahli Waris Siswa SMKN 1 Ngabang Dapat Santunan JKK Meninggal Dunia Dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Viral Link Pencairan BSU Periode Agustus 2025 Cair Lagi Lengkap Klarifikasi Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.