BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Apresiasi Fatwa MUI Soal Zakat untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Dengan demikian, iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ).

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FATWA MUI - MUI resmi menetapkan fatwa bahwa Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang, Andri Saputra, menyambut baik diterbitkannya fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan landasan syariah dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tersebut menetapkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. 

Dengan demikian, iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ).

Andri mengatakan, fatwa ini menjadi dasar penting dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja di daerah, termasuk di Kota Singkawang dan sekitarnya.

"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Ulama Indonesia atas terbitnya Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kepentingan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sah secara syariah," ucapnya, pada Senin 20 Oktober 2025.

Menurutnya dengan fatwa tersebut bisa memberikan semangat untuk melindungi para pekerja rentan.

"Ini menjadi dasar penting bagi kita semua, untuk bersama-sama memperluas perlindungan bagi para pekerja rentan seperti contohnya guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja,” ungkapnya.

Ia menilai, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan lembaga zakat di daerah akan menjadi terobosan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.

Baca juga: 800 Bikers Meriahkan Borneo Island Internasional Big Bike Festival di Singkawang

Andri berharap, dengan adanya fatwa tersebut, semakin banyak pihak di Singkawang yang terlibat aktif dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui dana zakat, infak, dan sedekah.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved