Apa itu JMO ? Apakah Aplikasi Jamsostek Mobile Pengganti Aplikasi BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan ?

Saat ini, aplikasi BPJSTKU di smartphone berubah menjadi aplikasi Jamsostek Mobile atau disingkat menjadi JMO.

Editor: Jimmi Abraham
Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJSTKU merupakan salah satu aplikasi yang dapat dipergunakan oleh peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya, cek saldo, simulasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan masih banyak lagi.

Saat ini, aplikasi BPJSTKU di smartphone berubah menjadi aplikasi Jamsostek Mobile atau disingkat menjadi JMO.

Perubahan ini disampaikan dalam kanal YouTube BPJS Ketenagakerjaan.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Untuk mengetahui tentang apa itu JMO, simak dalam artikel berikut ini :

Aplikasi JMO adalah ?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa JMO merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya.

Pada aplikasi ini tersedia informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

“BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara berkesinambungan melakukan pengembangan terhadap aplikasinya, saat ini aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU,” ujarnya baru-baru ini kepada Kompas.com.

BPJSTKU berubah menjadi <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/jmo' title='JMO'>JMO</a>

BPJSTKU berubah menjadi JMO. (Playstore JMO)

BPJS Kesehatan Rilis Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Thalasemia & Hemofilia Serta Jurnal JKN

Meski demikian Utoh mengatakan, saat ini aplikasi JMO masih dalam fase trial di platform Android dan akan segera diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat. 

Nantinya melalui JMO, peserta bisa mengajukan klaim JHT lebih mudah di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen.

Selain itu proses klaim menurutnya juga akan dilakukan secara lebih cepat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved