Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang pensiun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara menggunakan Aplikasi JMO (jamsostek mobile)-Berikut cara menggunakan Aplikasi JMO untuk mencairkan uang pensiun atau JHT BPJS Ketengakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah cara klaim Uang Pensiun kini bisa dilakukan dengan mudah dengan Aplikasi JMO dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima Uang Pensiun.

Nantinya akan diberikan dalam bentuk tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan dua program perlindugan bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah Sekaligus Nasabah BCA

Dilansir dari laman resmi Kominfo RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang.

“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Via Online Terbaru 2023!

Adapun besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima peserta adalah hasil dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Mencairkan JHT Ketenagakerjaan:

1. Telah mencapai usia 56 tahun.

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

5. Cacat total tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved