Kredit Perumahan Lewat Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa? Berikut Ini Syaratnya!

Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan-Simak ketentuan dan syarat BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengajuan kredit atau pembelian rumah bagi pesertanya. 

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cara Cairkan JHT Karyawan Meskipun Belum 56 Tahun? Cek Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun!

Setelah memenuhi persyaratan di atas, para peserta bisa langsung mengajukan KPR. Berikut ini cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan.

* Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Bank ini ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjamannya;

*  Selanjutnya Kantor Cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

* Kemudian jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;

* Lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kepesertaan kembali;

*  Setelah itu, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;

* Terakhir, baru realisasi pengajuan pinjaman.

Perlu diperhatikan, apabila ada suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang dapat mengajukan hanyalah salah satu. Sementara itu, pengajuan ini pun hanya berlaku satu kali pengajuan. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved