BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Apresiasi Fatwa MUI untuk Penyaluran Zakat Perlindungan Pekerja Rentan
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau, Syarifuddin mengapresiasi dengan diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan landasan syariah dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fatwa MUI tersebut menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
"Penetapan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam integrasi nilai-nilai keislaman dengan kebijakan publik di bidang ketenagakerjaan,"kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau, Syarifuddin, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia mengatakan, dengan adanya legitimasi syariah terhadap penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah untuk membiayai iuran pekerja rentan, MUI tidak hanya memperkuat aspek spiritual dalam sistem jaminan sosial.
"Tetapi juga membuka ruang baru bagi optimalisasi dana umat untuk kemaslahatan yang lebih luas,"ujarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,”ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K H Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,”jelasnya.
Baca juga: Damkar Sanggau Kembali Evakuasi Seekor Ular yang Masuk ke Kios Warga
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,”katanya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,”ujarnya.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Damkar Sanggau Kembali Evakuasi Seekor Ular yang Masuk ke Kios Warga |
|
|---|
| Daftar 15 Nama Kecamatan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Terjadinya Batingsor |
|
|---|
| BPBD Sanggau Laksanakan FGD Terkait Peningkatan Indeks Ketahanan Daerah Tahun 2025 |
|
|---|
| Wujud Nyata Kepedulian Kendalikan Inflasi, Polres Sanggau Gelar Gerakan Pangan Murah di Sui Kosak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.