Cara Lapor SPT Online Bagi Wajib Pajak Mandiri Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Editor: Peggy Dania
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret. Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak 1 Januari sampai terakhir 31 Maret 2023. 

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Disebutkan pada bagian aturan tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sementara, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan Online,Berikut Jenis Formulir Wajib Pajak UMKM Tahun 2023!

Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebagaimana pemberian sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Cara Mengatasi Gagal Validasi NIK KTP Jadi NPWP Untuk Pembayaran SPT Tahunan

Apabila dilakukan secara online, Wajib Pajak dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berikut langkah pelaporan SPT wajib pajak OP via online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mengisi kata sandi kolom yang disediakan. 

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form.

Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

Apakah Resign Wajib Lapor SPT Tahunan ? Apakah Pengangguran dan Pensiunan Karyawan Wajib Lapor SPT ?

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved