Ragam Contoh

Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik/E-Tilang agar STNK Tidak Diblokir

Sistem e-tilang ini sudah berlaku di berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
E-TILANG- Setelah menerima surat konfirmasi, pengendara wajib melakukan klarifikasi melalui situs resmi www.etle-pmj.info atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik (e-tilang), ada kewajiban untuk melakukan konfirmasi dan membayar denda agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. 

Sistem e-tilang ini sudah berlaku di berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas dan meminimalisasi praktik pungutan liar.

Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV yang menangkap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Rekaman pelanggaran tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas kepolisian di back office. 

Setelah data diverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang disertai foto bukti pelanggaran. 

Surat ini berfungsi untuk memastikan apakah benar pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan atau orang lain.

KAI Permudah Proses Pembatalan Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi Access by KAI

Setelah menerima surat konfirmasi, pengendara wajib melakukan klarifikasi melalui situs resmi www.etle-pmj.info atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Apabila pelanggar mengakui kesalahan melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang sebagai bukti resmi untuk proses pembayaran denda.

Batas Waktu Konfirmasi dan Pembayaran

Konfirmasi pelanggaran: maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran.

Pembayaran denda: maksimal 15 hari setelah surat tilang diterbitkan.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir hingga kewajiban denda diselesaikan.

Dengan sistem e-tilang, proses penegakan hukum lalu lintas diharapkan lebih transparan, akurat, dan mengurangi kontak langsung antara polisi dengan pengendara.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik        

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved