Cara Mengatasi Gagal Validasi NIK KTP Jadi NPWP Untuk Pembayaran SPT Tahunan

Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan. Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi NIK Jadi KTP 2023-Simak cara mengatasi gagal validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan pada artikel yang kami sajikan berikut.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik ( NPWP ).

Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.  Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen.

Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebih sederhana karena NIK dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan atau sebagai NPWP

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan. 

Kemenkeu Catat 52,9 Juta NIK Siap Jadi NPWP 2023, Ini Cara Integrasi 16 Digit Angka NIK Jadi NPWP!

Dia menyampaikan bahwa saat ini DJP terus melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK-NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kami cocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri,” ujarnya, Dikutip dari Kompas.com

Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.

Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!

Mengutip dari Kompas.com 15 Januari 2023 berikut cara validasi NIK menjadi NPWP

Cara validasi NIK jadi NPWP 

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

- Masukkan 16 digit NIK

- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

- Masukkan kode keamanan yang sesuai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved