Cara Lapor SPT Tahunan Online,Berikut Jenis Formulir Wajib Pajak UMKM Tahun 2023!

Pelaporan Pajak juga berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Selain dari wajib pajak orang pribadi. 

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Formulir SPT Tahunan-Simak cara melapor SPT Tahunan via online dengan mengakses halaman resmi www.pajak.go.id bagi pelaku UMKM ditahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Awal tahun 2023 merupakan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Pelaporan Pajak juga berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Selain dari wajib pajak orang pribadi. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta/tahun juga diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Meskipun, pembayaran pajak baru dikenakan pada omzet yang di atas Rp 500 juta/tahun.

Apakah Resign Wajib Lapor SPT Tahunan ? Apakah Pengangguran dan Pensiunan Karyawan Wajib Lapor SPT ?

"Dalam hal wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, wajib pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa," tulis DJP dalam situs resminya, ditulis Jumat 13 Januari 2023

Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan buat UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subyek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Paja (DJP), SPT Tahunan wajib mengisi daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan buat UMKM dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik.

Khusus wajib pajak orang pribadi, hanya dapat menggunakan SPT Tahunan dengan jenis 1770 (tidak boleh menggunakan 1770S dan 1770SS).

Cara Dapat EFIN Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Berikut cara Lapor SPT Tahunan UMKM 2023 via online.

- Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian pilih login.

- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.

- Pilih menu lapor > e-form lalu klik 'buat SPT'.

Saat mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.

- Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved