Berita Viral

RESPON Kompol Cosmas Saat Dipecat Polri dalam Tragedi Lindas Ojol Affan, Saya Hanya Jalankan Tugas!

Kompol Kaju Gae bertanggung jawab atas kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21)  yang dilindas kendaraan taktis

Editor: Hamdan Darsani
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
OJOL DILINDAS BRIMOB - Driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam. Kepolisian memberhentikan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak dengan hormat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian memberhentikan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak dengan hormat.

Kompol Kaju Gae bertanggung jawab atas kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 3 September 2025 hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September,"

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

TERUNGKAP Identitas Dua Peneror Warga Air Upas Ketapang! Diduga yang Bakar Rumah Goda Tohan

Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025. 

Dirinya juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Usai mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya, Kompol Cosmas diberi kesempatan untuk menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Apakah anda menerima atau banding? Atau ada yang mau disampaikan?" tanya Kombes Heri Setiawan.

Sebelum menyampaikan pernyataannya, tampak Kompol Cosmas menatap ke arah atas beberapa kali dan membuat tanda salib didadanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved