Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

Pemblokiran STNK mobil atau motor tahun 2023 mudah dengan datang ke Samsat, namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh STNK Kendaraan bermotor-Berikut cara blokir STNK kendaraan yang dijual kepada pihak lainya untuk menghindari perkenaan Pajak kepada pemilik pertama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual penting dilakukan agar tidak terkena Pajak progresif.

Pemblokiran STNK mobil atau motor tahun 2023 mudah dengan datang ke Samsat,Namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.

Pemblokiran STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan.

Berikut cara memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan secara online beserta dokumen yang dibutuhkan.

Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

Lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.

Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.

Apabila sudah melakukan aktivasi, login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di Pajak online.

Objek pajak yang muncul di Pajak online adalah objek Pajak yang dalam database BPRD yang sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib Pajak.

Baca juga: Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!

Pilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor.

Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved