Berita Viral

Suami Ketahuan Main Judol BPJS dan Bansos Dicabut 2025, Istri Sakit Kanker Tak Bisa Berobat

Suami ketahuan main judol, BPJS & bansos dicabut sehingga istri penderita kanker tak bisa berobat. Simak kronologinya dan pelajaran pentingnya.

YouTube TribunJatim Official
BANSOS DICABUT - Foto ilustrasi hasil olah YouTube TribunJatim Official, Jumat 31 Oktober 2025, memperlihatkan ancaman Dinsos cabut Bansos jika ketahuan main judi online. Kasus terjadi saat suami ketahuan main judol, BPJS dan bansos dicabut sehingga istri penderita kanker tak bisa berobat. 

Ringkasan Berita:
  1. Kisah yang dialami keluarga di Kabupaten Kulon Progo memberikan gambaran konkret bagaimana sistem bansos dan BPJS bisa terhenti akibat indikasi penyalahgunaan. 
  2. Istri yang sedang dalam perawatan kanker dan menjalani cuci darah rutin tiba-tiba mendapati keanggotaannya di BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dicabut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Suami ketahuan main judol dan bansos dicabut menjadi pukulan ganda bagi keluarga miskin di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Suami terindikasi menggunakan dana bantuan sosial dan keanggotaan BPJS Kesehatan secara tidak sah untuk kegiatan judi online, sehingga bantuan sosial (bansos) dan kepesertaan BPJS-nya dicabut. 

Istri yang tengah berjuang melawan kanker dan menjalani cuci darah rutin pun terkena imbasnya dan tak bisa berobat sesuai kebutuhan. 

Peristiwa ini menjadi salah satu contoh ekstrim bagaimana penyalahgunaan bantuan pemerintah bisa merenggut hak dasar kesehatan penerima. 

Kasus ini juga membuka mata tentang pentingnya pemadanan data dan pengawasan bansos serta keanggotaan BPJS

Selain berdampak pada satu keluarga, fenomena judi online penerima bansos makin mendapat sorotan nasional. 

Begitu bansos dan BPJS dicabut, beban hidup keluarga yang sudah rapuh semakin berat.

1.073 ASN Main Judol Terancam Sanksi Tegas Gubernur Bobby 2025

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Fenomena judi online dan penerima bantuan sosial

Maraknya judi daring atau “judol” di Indonesia kini bukan hanya soal hiburan ilegal, tetapi juga ancaman terhadap program kesejahteraan masyarakat. 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sekitar 602.000 warga di DKI Jakarta terlibat judi online, dan dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 merupakan penerima bantuan sosial seperti bansos dan BPJS. 

Pemerintah daerah pun mulai lebih agresif mencabut hak bantuan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan dana bansos atau keanggotaan BPJS untuk aktivitas non-produktif seperti judi. 

Dengan demikian, penggunaan dana bantuan sosial dan keanggotaan BPJS untuk judi online menjadi “tombak bahaya” yang tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga akses pelayanan kesehatan dan sosial dasar mereka.

Kronologi kejadian di Kulon Progo: penelusuran hingga pencabutan hak

Kisah yang dialami keluarga di Kabupaten Kulon Progo memberikan gambaran konkret bagaimana sistem bansos dan BPJS bisa terhenti akibat indikasi penyalahgunaan. 

Istri yang sedang dalam perawatan kanker dan menjalani cuci darah rutin tiba-tiba mendapati keanggotaannya di BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dicabut.

Berikut rangkuman kronologinya:

  1. Pihak Dinas Sosial (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melakukan verifikasi di lapangan dan menemui bahwa suami mengakui pernah melakukan judi online menggunakan dana bantuan sosial.
  2. Berdasarkan pemadanan data NIK penerima bansos dengan data perbankan oleh PPATK, ditemukan aliran dana dari rekening keluarga ke rekening terkait aktivitas judi online.
  3. Sebagai konsekuensi, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dinonaktifkan, dan kemudian keanggotaan BPJS Kesehatan PBI juga diblokir.
  4. Dinsos kemudian membuka kembali hak bantuan setelah verifikasi ulang dan penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk pengusulan kembali PBI-PMD.
  5. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, menyebut bahwa pemblokiran tidak dilakukan asal-asalan, tetapi melalui proses validasi data.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved