Berita Viral

RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan

Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan penindakan di jalan raya. Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.

Terhitung mulai November 2025, kini pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan.

Seiring perkembangan teknologi digital, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin modern dengan hadirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan, melainkan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi dan terintegrasi dengan data kendaraan.

Baca juga: Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95 persen.

Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen.

Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.

Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan tilang:

1. Penindakan Pelanggaran

Tilang Manual

Polisi dapat menilang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, bahkan tanpa adanya razia.

Namun kini hanya berkisar 5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved