Berita Viral
RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan
Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.
Terhitung mulai November 2025, kini pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan.
Seiring perkembangan teknologi digital, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin modern dengan hadirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan, melainkan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik.
Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi dan terintegrasi dengan data kendaraan.
Baca juga: Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi
Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95 persen.
Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen.
Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.
Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.
Berikut beberapa poin penting terkait aturan tilang:
1. Penindakan Pelanggaran
Tilang Manual
Polisi dapat menilang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, bahkan tanpa adanya razia.
Namun kini hanya berkisar 5 persen.
tilang
Razia
kendaraan
motor
mobil
STNK
BPKB
aturan lalu lintas
Pelanggaran Lalu Lintas
Berita Viral
ETLE
| KLAIM Kode Redeem Resonance Solstice Masih Aktif Oktober 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Ujoy Games |   | 
|---|
| Tren Spa Dalam Air Cabai 2025, Warga Rela Antre Demi Kulit Sehat dan Cerah |   | 
|---|
| Hanya Rp 2 Juta Tarif Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Gaet Wisatawan Arab 2025 |   | 
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 31 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |   | 
|---|
| Suami Ngamuk Bawa Istri Mau Melahirkan Tengah Malam di Puskesmas Semarang Tanpa Petugas 2025 |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Dihapus-Aturan-Tilang-Kendaraan-Terbaru-1-November-2025-Kini-Tanpa-Razia-Uang-Damai-di-Jalan.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.