Pembuatan SKCK Online dan Offline, Dokumen Penting Bagi Pelamar Kerja Swasta/Negeri, Cek Caranya

Untuk membuat SKCK tentu ada syarat dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Pembuatan SKCK sebagai dokumen penting bagi siapapun yang melamar kerja, swasta ataupun negeri. 
Ringkasan Berita:
  • Syarat pembuatan SKCK
  • Pembuatan secara online maupun offline
  • Kisaran biaya pembuatan SKCK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting bagi warga negara.

Terutama yang hendak sedang melamar pekerjaan baik swasta, BUMN dan CPNS.

Untuk membuat SKCK tentu ada syarat dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat dalam mendaftar atau melamar pekerjaan dari pihak lembaga penerima atau perusahaan.

SKCK sebagai bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Terdiri data-data seperti, nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Biaya pembuatan SKCK berkisar Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK dengan status WNI.

Baca juga: Wujudkan Circularity Economy, Akhir Cerita Sampah Tidak Harus di TPA

Pembuatan bisa secara online, bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ atau di masing-masing Polres.

Sedangkan jika secara offline, tentu saja dengan mendatangi langsung Polres maupun Polsek sesuai kebutuhan

Untuk SKCK yang masuk dalam persyaratan CPNS atau instansi pemerintah biasanya langsung ke tingkat Polres.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Berikut Syarat Membuat SKCK dan Cara Membuatnya

Syarat SKCK Online

  1. Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  2. Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  7. Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  8. Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser
  2. Klik formulir pendaftaran
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
  4. Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
  6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran
  7. Tunai di loket
  8. Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved