Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

Pemblokiran STNK mobil atau motor tahun 2023 mudah dengan datang ke Samsat, namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh STNK Kendaraan bermotor-Berikut cara blokir STNK kendaraan yang dijual kepada pihak lainya untuk menghindari perkenaan Pajak kepada pemilik pertama. 

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh pada laman bapppenda masing-masing daerah. 

Dokumen di atas wajib dimiliki, apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdafta. Selamat mencoba. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved