Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pemblokiran STNK mobil atau motor tahun 2023 mudah dengan datang ke Samsat, namun pemblokiran akan lebih mudah apabila dilakukan secara online.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh STNK Kendaraan bermotor-Berikut cara blokir STNK kendaraan yang dijual kepada pihak lainya untuk menghindari perkenaan Pajak kepada pemilik pertama.
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh pada laman bapppenda masing-masing daerah.
Dokumen di atas wajib dimiliki, apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdafta. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 3 SD, Lengkap Kunci Jawaban Baru Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan Kode Redeem Roblox Terbaru Agustus 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di Hashira Training |
![]() |
---|
Modal 1 Email, Apakah Bisa Buat Akun FB Lebih Dari Satu ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.