Cara Dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Jika STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Diperpanjang Kembali!

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Proses Perpanjangan STNK-Simak artikel ini yang mengulas bagaimana caranya memperpanjang STNK 5 Tahunan dan ketentuan yang mengatur apabila STNK kendaraan mati diatas 2 tahun maka tidak bisa dilakukan perpanjangan secara otomatis kendaraan dianggap bodong atau tanpa dokumen identitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak cara dan syarat perpanjang STNK 5 tahunan terbaru yang ditetapkan Polri dan aturan mengenai perpanjang STNK yang mati diatas 2 tahun ditentukan tidak dapat diperpanjang kembali mulai 2023

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penghapusan data kendaraan bagi STNK masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, 10 Januari 2023. 

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Tahun ini, kata Yusri, pihaknya akan mulai memberi peringatan kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Sebelumnya, peraturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diketahui, Perpanjang STNK 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun.

Perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!

Namun, untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.

1. STNK asli dan fotokopi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved