Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!
Informasi mengenai cara pengecekan dokumen pembayaran Pajak dan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL mudah diakses via smartphone
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Informasi mengenai cara pengecekan dokumen pembayaran Pajak dan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi Signal mudah diakses smartphone.
Penggunaan Samsat Digital Nasional merupakan sistem kecerdasan buatan berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara Digital.
Dengan adanya sistem online tersebut sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait.
• Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap daerah memiliki perangkat yang berkewanangan sebagai pengakomodir urusan pajak dan STNK kendaraan.
Pihak-pihak tersebut adalah (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) dan Kepolisian.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Berikut cara pengecekan dokumen pembayaran STNK. Namun sebelum melakukan pengecekan, pastikan status pegiriman transaksi pembayaran sudah berhasil dengan melihat halaman status transaksi seperti dibawah ini:
* Pilih Sedang Diproses -> Menampilkan Transaksi yang sedang diproses
* Pilih Transaksi -> Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses
* Pilih Cek Status Pembayaran -> Cek pembayaran transaksi pengguna
* Pilih Kembali -> Notifikasi Pembayaran Berhasil
* Pilih Transaksi -> Menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar
daraan bermotor.
* Pilih Transaksi
* Detail Transaksi