UMP Kalbar 2023
3 Fakta UMP Kalbar 2023 Naik 7,16 Persen, Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Tri Pandito Wibowo
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan kata sambutan pada kegiatan tanam pohon oleh Menteri Ekonomi Empat Negara BIMP EAGA di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Sabtu 26 November 2022 siang.
"Kisaran wajar harusnya 5 persen, supaya ada keseimbangan. Apa gunanya jika diputuskan tinggi tapi kemudian ada banyak PHK ke depannya," ujarnya.
Penetapan upah, kata Acui, berhubungan dengan semua pihak dan harus melalui pertimbangan matang. Hal ini lantaran setelah diputuskan, keputusan harus dijalankan dan berhubungan dengan sanksi apabila tidak dijalankan.
"Untuk UMK di Kota Pontianak sudah putus sebelum keluar peraturan menteri itu. Yang berat saat ini adalah semua pihak termasuk pemberi kerja atau perusahaan," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News