UMP Kalbar 2023

3 Fakta UMP Kalbar 2023 Naik 7,16 Persen, Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75

Tribunpontianak/Tri Pandito Wibowo
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan kata sambutan pada kegiatan tanam pohon oleh Menteri Ekonomi Empat Negara BIMP EAGA di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Sabtu 26 November 2022 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji telah mengeluarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang diteken Senin 28 November 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75. UMP Kalbar tahun 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023.

Jika dibanding dengan UMP tahun 2022, UMP terbaru mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.

“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” ujar Harisson.

Harisson mengatakan SK yang dikeluarkan Gubernur Kalbar sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 16 November 2022 lalu.

Penetapan UMP Kalbar Tahun 2023 Naik 7,2 Persen

SK gubernur ini juga berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023. Kemudian hasil rapat tersebut diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk di-SK-kan.

“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” kata Harisson.

UMP terbaru rekomendasi Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, menjelaskan bahwa UMP terbaru merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat.

“Di mana UMP Provinsi Kalbar tahun 2023 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp174.273,56 atau 7,16 persen, dibanding UMP Kalbar tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19,” ujarnya.

Manto mengatakan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karenanya pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Pedoman itu sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.

“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelas Manto.

Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 diperoleh untuk provinsi Kalbar: data pertumbuhan ekonomi 4,83 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022), inflasi 5,71 persen (September 2021 sampai dengan September 2022).

UMP Kalbar 2023 Naik, Direktur Teraju Indonesia Berikan Tanggapan

Adapun Dewan pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi, pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved