UMP Kalbar 2023
3 Fakta UMP Kalbar 2023 Naik 7,16 Persen, Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75
“Jadi UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” ucap Manto.
Sedangkan terkait dengan UMK tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur Kalbar paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan yakni perhitungan UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Besaran UMK yang direkomendasi bupati/wali kota kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan gubernur,” jelasnya.
Perusahaan dilarang menurunkan upah
Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun 2022, maka bupati/wali kota merekomendasikan kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMK tahun 2022 menjadi UMK tahun 2023.
Selain itu, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Kami tentu berharap semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini,” kata Manto.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, berharap Gubernur Sutarmidji menetapkan UMP sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar.
"Harapannya Gubernur Kalbar menetapkan UMP Kalbar sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan, sesuai keputusan menteri nomor 18/2022," ucapnya pada Minggu 27 November 2022.
Ia mengatakan, mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, Dewan Pengupahan Kalbar telah mengajukan kisaran kenaikan UMP Kalbar 2023 sekitar 7 persen.
• UMP Kalbar 2023 Ditetapkan, Kadisnakertrans Manto Akui Penetapan Sudah Sesuai Aturan
Apindo sebut kenaikan UMP wajar
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui Simanjaya, menilai rentang kenaikan UMP yang wajar berkisar di angka 5 persen. Angka tersebut dinilai Acui sesuai ditengah kondisi ekonomi yang belum benar-benar pulih.
"Tahun 2023 kita masuk dalam ekonomi yang tak pasti. Jadi jangan gegabah memutuskan UMP setinggi-tingginya," ujar Acui pada Minggu.
Acui menilai, kenaikan UMP sebesar 5 persen akan menguntungkan bagi pengusaha maupun pekerja.